Diskusi Publik LAKH PWI Lampung Soroti Perlindungan Hukum Wartawan di Era Digital

Diskusi Publik LAKH PWI Lampung Soroti Perlindungan Hukum Wartawan di Era Digital

Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) PWI Provinsi Lampung menggelar Diskusi Publik bertajuk “Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan di Era Digital” yang berlangsung di Hotel Horison pada Rabu (16/07). Kegiatan ini menjadi forum penting dalam meningkatkan pemahaman insan pers terhadap aspek hukum yang menyertai profesi kewartawanan di era digital yang penuh tantangan.

Acara ini menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Kapolda Lampung, praktisi pers, dan praktisi hukum. Ketiganya memaparkan materi secara komprehensif kepada seluruh jajaran pengurus dan peserta yang hadir.

Diskusi dibuka secara resmi oleh Gubernur Lampung yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo. Dalam sambutannya, Ganjar menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan insan pers.

“Kami sampaikan bahwa untuk membangun Provinsi Lampung harus berkolaborasi. Karena kita bukan ingin menjadi superman, tapi supertim demi Lampung maju, menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadi Kusumah, jajaran pengurus PWI kabupaten/kota, Ketua Ikatan Jurnalis Provinsi (IJP) Lampung, Ketua Peradi Provinsi Lampung, serta sejumlah insan pers dari berbagai media.

Dalam sambutannya, Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadi Kusumah, menekankan pentingnya pemahaman dasar hukum bagi wartawan.

“Dilaksanakannya diskusi publik ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh wartawan Lampung bahwa perlindungan hukum di era digital sangat penting bagi profesi wartawan. Ini demi kenyamanan kerja dan sebagai landasan dalam menjalankan teknis kerja jurnalistik,” tegasnya.

Pakar hukum Rozali Umar yang juga menjadi narasumber dalam diskusi menyampaikan bahwa penguasaan dasar hukum bagi wartawan adalah suatu keharusan.

“Insan pers, terutama wartawan yang bertugas di lapangan, harus jeli dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Tetap utamakan kode etik jurnalistik agar tidak menyalahi hukum yang berlaku,” ungkap Rozali.

Ia juga menambahkan pentingnya regulasi turunan dari Undang-Undang Pers Tahun 1999 untuk memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis.

“Karena tidak adanya undang-undang turunan, maka perlindungan bagi jurnalis masih sangat rapuh. Oleh sebab itu, perlu dibuatkan peraturan turunan agar perlindungan terhadap insan pers semakin kuat,” pungkasnya.

Diskusi Publik yang diinisiasi LAKH PWI Lampung ini berjalan dengan lancar hingga akhir acara. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman hukum bagi wartawan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik di era digital yang serba cepat dan kompleks. (***)